Kamis, 07 Juli 2011

Babakan: Selamat Datang (lagi)

Karena merupakan blog bagi para pendukung inisiatif penyelamatan hutan dan tanah adat di Muara Tae, maka blog ini pun menyadur berbagai tulisan terkait dengan perjuangan ini.  Nahh .... salah satu referensi dari blog ini berasal dari seorang kawan yg aktif menuliskan soal Muara Tae di Babakanblog.

Berikut posting yang menceritakan soal ancaman baru bagi Kampung Muara Tae dari Babakanblog.  Selamat menikmati ...

---------------------------------------------


SELAMAT DATANG di Muara Tae. Mari ucapkan itu pada perusahaan penambang batubara yang baru menginjakkan kaki di kampung ini.



Adalah PT. Kencana Wisto (PTKW), dengan bermodalkan surat izin kuasa pertambangan (KP) dari pemerintah daerah setempat, yang mengutus Muhamad Untung dan Mulyadi. Keduanya punya jabatan sebagai geologist coordinator dan coordinator kontraktor drilling.

Surat tugas bernomor 01/TSS/EXPL/VI/2011 dari PTKW bilang supaya keduanya berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, menyampaikan pelaksanaan dan tahapan kerja, sebelum pelaksanaan kerja pengeboran dilakukan. Masrani, yang petinggi kampong cuma manggut-manggut membacanya.

“Saya belum bisa kasih keputusan. Datang lagi minggu depan,”

Masrani sebenarnya berat hati. Ia khawatir PTKW bakal seperti PT. Gunungbayan Pratamacoal (PTGBP), yang sudah mengebor di halaman kampungnya sejak 1998. Akibatnya kebun karet milik warga berubah rupa jadi galian batubara dan danau pembuangan tailing. Lalu jalan umum kampong jadi berlumpur dan rusak karena dilewati kendaran berat melebihi tonase.

PTGBP telah diberikan izin perjanjian kontrak pengusahaan penambangan batubara (PKP2B) untuk wilayah kelola di area Muara Pahu dengan total luasan sebesar 24.066 hektar, termasuk di dalamnya adalah tempat dimana Masrani memimpin warganya. Perusahaan ini adalah anak dari Bayan Group, yang konon berada di urutan kedelapan sebagai jawara penambang batubara di Indonesia berdasarkan volume produksinya di 2007. Ia adalah industri terintegrasi antara kegiatan eksplorasi batubara mentah dari dalam perut bumi, memprosesnya sebagai bahan bakar dengan beragam kualifikasi nilai kalori, lalu memasarkannya.

Kalau PTKW sepertinya punya kaitan dengan Cipaganti, perusahaan yang tampaknya tidak puas menjadi raja di industri otojasa lalu mengembangkan sayap bisnisnya ke pertambangan batubara melalui anak usahanya PT Cipaganti Inti Resources.

Salah satu tambang yang akan digarap Cipaganti tahun ini disebut oleh Media online Kontan dalam pemberitaan Kamis, 25 November 2010. Dengan mengantongi izin KP, PT Kencana Wisto akan beroperasi di blok Bongan, Kutai Barat, dengan kandungan 20 juta ton batubara berkalori 7.500-8.000 kkal diatas lahan konsesi 5.100 hektar.

“Bagimana cerita sampai PTKW bisa datang?”

“Karena ada izin dari Negara ini,”

Masrani menjawab keingintahuan warganya dengan tepat.

Nah, perijinan mineral dan bahan tambang itu bisa di kategorikan pada perijinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Yang pusat berupa Kontrak Karya dan PKP2B, sementara yang daerah adalah KP.

Berdasarkan surat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 1453/K/29/MEM/2000 maka perijian pada wilayah kewenangan Bupati/Walikota diberikan setelah mendaptkan konsultasi dan rekomendasi dari DPRD dan Dinas Penanaman Modal setempat. Selanjutnya dokumen perizinan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Bupati/Walikota ditembuskan ke tingkat propinsi dan kementrian.

Secara umum proses pemberian ijin ini sangatlah sederhana. Tapi ia punya kelemahan dalam mengimpelentasikan di lapangan, utamanya bila wilayah yang bersangkutan adalah kawasan hutan yang harus melakukan prosedur ijin pinjam pakai kawasan dan ijin memasuki kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan.

Yang sering bocor dan susah untuk mengawasi adalah ijin KP. Sebagai contoh, Walhi Kalimantan Tengah mencatat jumlah Ijin KP di Kalimantan Tengah hingga tahun 2008 mencapai 420 buah dengan luasan 2.484.650,44 Ha. Proses perijinan ini menjadi sangat mudah dikeluarkan oleh bupati karena punnya kaitan kuat dengan kepentingan politiknya.

Celakanya, izin yang serampangan itu membikin tumpang tindih dengan izin lain untuk perkebunan kelapa sawit atau HPH. Lihat saja Koran Kalteng Pos edisi Sabtu 2 Juli 2011 yang menurunkan headline berjudul 5 PBS Terindikasi Bermasalah, Ada yang Overlap dengan HPH dan Pertambangan.

PTKW sih boleh saja punya KP, tapi Masrani dan warganya juga punya hak untuk bilang tidak. Karena KP keluar tanpa keputusan dini tanpa paksaan berdasarkan informasi lengkap sejak awal dari masyarakat.

0 comments:

Posting Komentar